Tujuan, Tata Nilai Dan Kebijakan Mutu

TUJUAN

a.    Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

b.    Meningkatkan kondisi lingkungan sehat.

c.      Meningkatkan upaya kesehatan dan cakupan program yang bermutu terjangkau dan sesuai kebutuhan.

d.    Meningkatkan kerja sama lintas program dan lintas sektoral.

 

Tata Nilai:

“MITRA”

a.    MUTU bermakna: Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Melintang harus bermutu sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

b.    INOVATIF bermakna:  Dalam menjalankan program dan kegiatan dibutuhkan kreatifitas dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di wilayah Kecamatan Rangkui.

c.   TERPERCAYA bermakna : menumbuhkan rasa percaya dan sugesti yang baik kepada masyarakat bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh UPT. Puskesmas Melintang adalah yang terbaik.

d.  RAMAH bermakna: Meningkatkan pelayanan kesehatan kepada pelanggan atau masyarakat dengan bersikap ramah, sopan, agar pelanggan merasa senang dan nyaman ketika menjalankan pengobatan di UPT. Puskesmas Melintang.

e.   AKUNTABEL bermakna: Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh     UPT. Puskesmas Melintang dapat dipertanggung jawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sumber dana (input), proses maupun peruntukan/pemanfaatan (output).

 

KEBIJAKAN  MUTU PUSKESMAS MELINTANG

a.    Berorientasi pada kepuasan pelanggan,

b.    Memberikan pelayanan yang berkualitas dan profesional,

c.      Mengadakan perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan secara kontinue dan berkesinambungan,

d.    Memahami peraturan dan standar yang berlaku,

e.     Menetapkan sasaran mutu dan mengevaluasi hasil pencapaian.